KPK Ungkap Kasus Korupsi Taspen, Antonius Kosasih Sering Beli Properti untuk Kekasih

KPK Ungkap Kasus Korupsi Taspen, Antonius Kosasih Sering Beli Properti untuk Kekasih

Penyelidikan Kasus Korupsi PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 300 miliar telah disita dari terpidana Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Uang tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp 883 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Sementara itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius NS Kosasih, masih dalam proses hukum. Hingga saat ini, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta belum memiliki kekuatan hukum tetap. Antonius sedang mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menampilkan seluruh jumlah uang korupsi PT Taspen. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan keterbatasan tempat penyimpanan uang.

“Uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak ditampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar, dari total Rp 883 miliar,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Pembuktian Melalui Persidangan

Selama proses persidangan, salah satu saksi yang hadir adalah Theresia Meila Yunita, mantan kekasih Antonius Kosasih. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan isi percakapan mesra antara Theresia dan Kosasih yang diduga terkait dengan aliran uang tunai. Jaksa awalnya menyinggung percakapan dalam aplikasi pesan pada 11 Juni 2020. Saat itu, Kosasih menuliskan pesan terkait permintaan uang yang diduga dari Theresia.

“Di sini ada chat, ‘Aduh sorry sayang kalau perlunya pagi banget, ambil saja dari kantong hijau atau besok pagi aku ganti yang lebih bagus uangnya ya, sorry’. Masih ingat chat ini antara Saudara dengan Antonius,” tanya Jaksa.

Namun, Theresia mengklaim tidak ingat percakapan itu. “Tidak ingat,” klaim Theresia.

Pembicaraan Terkait Pengurusan Pajak Mobil

Jaksa juga membacakan percakapan lain pada 15 Juni 2020 terkait pengurusan pajak mobil. Dalam chat, Kosasih menuliskan soal nominal uang Rp 10 juta.

“My love, nanti aku minta tolong kamu minta amplop coklat, terus uang dari rumah kasih Maman. Rp 10 juta masukin amplop itu ya, buat urus perpanjangan pajak mobilku. Ini maksudnya apa?” tanya lagi Jaksa.

Theresia membenarkan bahwa yang dimaksud adalah mobil milik Kosasih. Namun, ia mengaku lupa detail peristiwa tersebut.

Chat Romantis dan Dugaan Aliran Uang

Tak hanya itu, jaksa juga menyinggung chat romantis lain tertanggal 14 Juni 2020. “Sayangku jangan lupa setor uang tunai. Hati-hati banyak, bawa duit banyak. Aku sama sekali enggak sayang duitnya, tapi sayang banget kamunya. Please take care love,” papar jaksa membacakan pesan tersebut.

Jaksa juga menyoroti dugaan aliran uang Rp 130 juta dari Kosasih kepada Theresia. Namun, Theresia membantah, dengan alasan pada tanggal yang disebutkan ia belum berpacaran dengan Kosasih.

“Itu mungkin hanya ditulis saja tapi tidak ada kenyataannya,” ujar Theresia.

Pembicaraan Mengenai Properti

Selain soal uang, isi chat yang dibacakan jaksa juga mengungkap pembicaraan Kosasih mengenai properti. Jaksa membeberkan, pada 9 Juni 2020, Kosasih menulis pesan yang dianggap romantis tentang rencana membeli tanah di Jelupang.

Theresia mengaku saat itu Kosasih hanya menanyakan preferensinya terkait beberapa opsi properti di sekitar tempat tinggalnya, bukan permintaan pribadi darinya.

“Oke, baik. Kemudian di bulan 9. Di bulan, tanggal 9 bulan 6 2020. Tadi saudara menjelaskan bahwa pembelian tanah di Jelupang ya? Di Jelupang itu bukan dari saudara permintaannya?” telisik jaksa.

“Bukan,” timpal Theresia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *