Stok Hewan Kurban Surplus, Disbunnak Kalsel Perketat Pengawasan Distribusi.

Stok Hewan Kurban Surplus, Disbunnak Kalsel Perketat Pengawasan Distribusi.

Banjarbaru, TSAGAPedia.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) memastikan ketersediaan hewan kurban untuk Idul Adha 2026 dalam kondisi aman dan surplus di seluruh 13 kabupaten/kota.

Berdasarkan data Disbunnak Kalsel, stok hewan kurban yang tersedia tahun ini diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, bahkan masih menyisakan surplus cukup besar untuk beberapa jenis hewan.

Kepala Bidang Peternakan Disbunnak Kalsel, Edi Santosa, menyebutkan ketersediaan sapi mencapai 17.047 ekor. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding proyeksi kebutuhan masyarakat yang diperkirakan sebanyak 13.579 ekor, sehingga terdapat surplus 3.468 ekor.

Sementara itu, stok kambing tercatat sebanyak 6.000 ekor dengan kebutuhan sekitar 2.432 ekor atau surplus 3.568 ekor.

Untuk jenis domba, Disbunnak mencatat ketersediaan sebanyak 357 ekor dengan kebutuhan 82 ekor, sehingga masih terdapat surplus 275 ekor. Sedangkan kerbau tersedia 563 ekor dengan kebutuhan diproyeksikan mencapai 369 ekor atau surplus 194 ekor.

“Kita Alhamdulillah surplus untuk kebutuhan hewan kurban tahun ini,” ucap Edi di Banjarbaru pada Rabu (20/05/2026).

Menurut Edi, pasokan hewan kurban di Kalsel tidak hanya berasal dari peternak lokal, tetapi juga didatangkan dari sejumlah daerah lain seperti Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan Bali, khususnya untuk kebutuhan sapi kurban.

“Sebagian besar dari NTT, NTB, Jatim dan Bali,” beber Edi.

Selain memastikan kecukupan stok, Disbunnak Kalsel juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban yang masuk maupun keluar daerah guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

“Kami menetapkan sejumlah persyaratan teknis guna menjamin kesehatan ternak dan mencegah penyebaran penyakit hewan menular,” ujar Edi.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi surat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan, surat rekomendasi pengeluaran dari Kalimantan Selatan, serta kelengkapan dokumen kesehatan hewan sesuai ketentuan daerah tujuan.

Disbunnak juga mewajibkan seluruh ternak yang akan dilalulintaskan dalam kondisi sehat minimal 14 hari sebelum pengiriman dan dipastikan bebas dari penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), maupun antraks.

Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui sertifikat veteriner yang diterbitkan otoritas terkait di Kalimantan Selatan.

“Syaratnya sangat ketat untuk memastikan kesehatan hewan kurban,” jelasnya lagi.

Di sisi lain, Edi menambahkan bahwa masuknya hewan kurban dari luar daerah turut memberikan dampak ekonomi bagi peternak lokal melalui proses penggemukan sapi sebelum dipasarkan.

“Ada kegiatan ekonomi di sana, di mana proses penggemukan mengakibatkan adanya selisih harga yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani,” pungkas Edi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *